Minggu, 23 November 2008

INISIASI PEND.HAM 4-5



Inisiasi 4

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
MENURUT DEKLARASI PBB, PANCASILA
DAN UUD 1945

Saudara mahasiswa, selamat bertemu kembali pada inisiasi 4, Pendidikan HAM.
Dalam inisiasi 4 ini, Anda akan mengakaji Perkembangan Pemikiran, HAM menurut Deklarasi PBB, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Dengan mempelajari materi
tutorial keempat ini anda diharapkan memiliki kompetensi: (1) dapat menjelaskan
HAM menurut Deklarasi PBB, (2) dapat menjelaskan HAM berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.

Deklarasi PBB

Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang ditandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada sekutu serta banyak negara Asia dan Afrika yang merdeka, dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di seluruh dunia. Badan internasional tersebut disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula PBB ini didirikan dengan maksud untuk mencegah perang dunia kembali. Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu tujuan dari kerjasama internasional. Melalui kerja sama perlindungan HAM dapat ditingkatkan. Pada sidang majelis umum tanggal 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration
Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya. Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu.

Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi internasional sebagai berikut.

1. Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip-prinsip hak berorganisasi
dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949
2. Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan
laki-laki untuk pekerjaan yang sama diterima ILO tahun 1951.
3. Konvensi hak-hak politik Perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952
4. Konvensi mengenai hak kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalam
sidang umum PBB tahun 1957
5. Konvensi hak-hak anak diterima dalam sidang umum PBB tahun 1959.
6. Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam
konferensi Unesco tahun 1960.
7. Konvensi tentang izin menikah, usia minimum menikah dan pencatatan
pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
8. Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
diterima dalam sidang PBB tahun 1965.
9. International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (konvensi
internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya)
10. International Convenant on Civil and Political Rights (konvensi internasional
tentang hak-hak sipil dan politik.
11. Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights
(protokol konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau
pemandu di dalam memahami HAM. Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga
negara agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya. HAM merupakan
hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan
hukum. Pandangan Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara
sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar.
Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama
UUD 1945, yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga
menjelaskan tentang berbagai hak asasi. Apakah hak-hak asasi yang terkandung di
dalam pasal-pasal tersebut di atas sudah terealisaikan? dan mengapa kita dianggap
oleh bangsa lain (Barat) belum memperhatikan HAM baik dalam konstitusi maupun
dalam praktiknya? (Diskusikan dengan teman anda permasalahan ini).
Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut
di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut
HAM. Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM
secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip
HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam
Muladi, 2005). Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan
presiden Suharto, ajaran HAM bersumber di dalam ketentuan dalam UUD 1945
tersebut. Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno
maupun prseiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM. Berbagai
tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri
terus ditekan oleh penguasa. Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan
pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspon dengan
membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun
1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusi, tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Baru setelah UUD 1945 diamandemen keempat, HAM itu
secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan.
UUD 1945: yang fundamental: Alinea pertama memuat pernyataan bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea
kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam
menentang segala bentuk penjajahan dan meraih proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara
Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan
kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan
keinginan yang luhur. Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan
tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan (a)
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan
kesejahteran umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta
dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan
UUD1 945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang
bersifat tetap tidak berubah. Secara khusus HAM tertuang didalam pasal 28 UUD
1945. HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Hak pribadi, meliputi
Hak Hidup, Hak Melanjutkan Keturunan, Hak pendidikan, Hak atas
pekerjaan yang layak, Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan
keyakinannya, Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, Hak
untuk mengembangkan diri, Hak untuk memperoleh keadilan.

2. Hak Sosial dan Budaya
Memajukan diri sebagai pribadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan
masyarakat. Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Berbagai
upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional
masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Semuanya menjadi identitas
nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”. Kekayaan masyarakat
dan budaya itu dijamin kelangsungan hidupnya untuk kemajuan peradaban manusia.
Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika masyarakat. Hal ini
terjadi karena persepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda, bahkan
bertentangan. Akibatnya mudah terjadi konflik. Penyelesaian budaya telah dilakukan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal
ika, artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.

3. Hak Hukum
Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,
mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi
hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) menunjukkan bahwa
negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Artinya semua warga negara dan
penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum.
Pasal 28 D ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dalam bidang hukum”. Sebelumnya, pasal 27 ayat 1 menyatakan pula bahwa “segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dari
pernyataan ini, hukum dilaksanakan untuk melindungi dan menjamin keadilan. Tidak
ada diskriminasi dalam perlakuan hukum baik bagi penyelenggara negara maupun
warga negara

4. Hak Politik
Pasal 28 D ayat ayat 3 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Lebih lanjut dalam pasal 28
E ayat 3 dinyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Hak politik ini kemudian dituangkan dalam
UU Pemilu.
Kebebasan politik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan
budaya bangsa agar kebebasannya itu tidak melanggar norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Selain itu, kebebasan berpolitik dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek hukum agar tidak melanggar ketertiban dan keamanan
masyarakat. Di samping itu, kebebasan dalam berpolitik juga dilakukan sesuai
dengan nilai-nilai ketuhanan agar tidak menimbulkan dosa dan menjadi atheis.
Akhirnya, kebebasan dalam berpolitik tidak bertentangan dengan negara karena akan
meruntuhkan negara.

5. Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindugi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Untuk perkembangan kehidupannya, mereka perlu dilindungi agar kepribadiannya
berkembang secara wajar dan optimal. Untuk melaksanakan dan melindungi hak
anak tesebut, dibuatlah beberapa undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. UU nomor 3 tahun 1997 dibuat untuk secara khusus mengadili
anak, dan UU Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
Menurut UU No. 23 tahun 2002, mereka yang berhak mendapat
perlindungan adalah anak terlantar, anak yang menyandang cacat, anak yang
memiliki keunggulan, anak angkat, anak asuh. Prinsip yang digunakan dalam
perlindungan anak sesuai prinsip adalah sebagai berikut: non diskriminasi,
kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
Orang tua dalam hal ini adalah orang yang pertama bertanggungjawab atas
terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Apabila
orang tua terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka ia dapat dicabut
haknya untuk merawat dan mengasuh anaknya. Pencabutan kuasa pengasuhan
tersebut tidak dapat menghapuskan kewajiban membiayai kehidupan, kesejahteraan,
dan pendidikannya. Pencabutan kuasa asuh atas anak ditetapkan dengan keputusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (uraian selengkapnya materi
yang disajikan di atas dapat dibaca pada modul unit 4).



TUGAS TO 4

Saudara mahasiswa, untuk meningkatkan wawasan anda tentang pemikiran hak azasi manusia, silahkan anda menganalisis pertanyaan berikut ini, dan melaporkan hasilnya dalam bentuk essay sepanjang 0.5 s/d 1 halaman kuarto 1.5 spasi:

1. Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB selanjutnya diikuti dengan berbagai konvensi internasional. Menurut anda, apa pentingnya konvensi internasional tersebut bagi bangsa Indonesia?
2. Sudah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, namun dalam kurun waktu tersebut
hak pribadi warga Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam rumusan sila
Pancasila dan UUD 1945 belum dapat dinikmati sepenuhnya. Berikan analisis
anda tentang hak rakyat yang terabaikan, kira-kira apa penyebabnya, dan berikan
saran pemikiran anda agar hak pribadi tersebut dapat dinikmati seluruh rakyat
Indonesia!

Catatan :
2. Batas Waktu Pengiriman Tugas TO 4 : tanggal 1 Desember. 2008
3. Kirim ke e-mail : mawardiu@gmail.com ; Subject : Tugas TO 4



Inisiasi 5 Pendidikan HAM (Inisiasi terakhir)

PEMBELAJARAN HAM DI SEKOLAH DASAR

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu
lagi dalam kegiatan tutorial online mata kuliah Pendidikan Hak Azasi Manusia. Pada
tutorial kelima ini topik pokok bahasannya adalah pembelajaran HAM di sekolah
dasar. Asumsinya: (1) pendidikan SD sebagai basis pengembangan dan peningkatan
kualitas pendidikan selanjutnya, (2) pendidikan SD ditentukan struktur
kurikulumnya, termasuk didalamnya HAM yang terintegrasi di dalam matapelajaran,
(3) rancangan kurikulum yang baik menentukan masa depan pendidikan anak
selanjutnya. Atas dasar itulah kompetensi yang diharapkan setelah anda
menyelesaikan rangkaian kegiatan tutorial 5 ini yaitu: (1) dapat mengenalkan dasardasar
HAM pada anak usia SD, (2) dapat menjelaskan pendekatan pembelajaran
HAM pada anak usia SD, (3) dapat menjelaskan prinsip pembelajaran HAM pada
anak usia SD, (4) dapat menjelaskan materi pembelajaran HAM pada anak usia SD,
(5) dapat menjelaskan perencanaan pembelajaran HAM pada anak usia SD, (6)
dapat menjelaskan pendekatan pembelajaran HAM pada anak usia SD.

Hakikat Anak SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebelum melaksanakan
pembelajaran HAM di SD, sebaiknya kita perlu memahami lebih dulu siapa anak SD
yang akan kita didik. Pemahaman yang tepat terhadap anak SD akan membantu
memudahkan dalam pembelajaran HAM. Artinya, materi HAM yang diajarkan
sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak SD sehingga mudah
dipahami oleh anak. Secara fisik, anak usia SD masih memasuki tahap
perkembangan yang sangat pesat. Berbagai otot dan tulang mengalami penguatan
sehingga anak cenderung aktif dalam melakukan kegiatan fisik seperti bergerak,
berlari, dan tidak pernah diam di tempat.
Menurut Kolhberg, moralitas manusia tumbuh melalui tiga tingkatan yaitu
pra konvensional, konvensional, pasca konvensional. Anak usia SD cenderung
berada pada tahap perkembangan moral konvensional, artinya anak-anak SD akan
melakukan suatu perbuatan yang baik sesuai dengan konformitas hubungan
interpersonal yang akrab dan intensif. Di samping itu, anak SD akan berbuat baik
manakala sesuai dengan hukum dan aturan yang sudah ada dan bukan kesadaran etik
universal (Satibi, 2006).
Secara kognitif, pemikiran anak SD sedang mengalami pertumbuhan
sangat cepat. Menurut Jean Piaget perkembangan kognitif anak SD dalam fase
operasional konkrit (6-12 tahun), anak memiliki pengetahuan melalui operasi bendabenda
konkrit. Pembelajaran dengan menggunakan referensi benda konkrit sangat
membantu anak memahami simbol-simbol abstrak. Untuk itu diperlukan kemampuan
guru dalam menterjemahkan materi HAM yang abtrak menjadi materi yang konkrit
dan mudah dipahami. Demikian pula, perkembangan sosial anak SD berada pada
tahap kesadaran kolektif yang ditentukan oleh faktor-faktor dalam diri anak dan di
luar diri anak. Faktor dari dalam diri anak berupa kondisi internal anak baik fisik,
kognitif, sosial emosi, moral, dan spiritual anak. Faktor di luar diri manusia adalah
lingkungan anak baik lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pendekatan Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sesuai tahap pertumbuhan anak.
Pembelajaran HAM di SD bukan saja menyampaikan materi tentang nilai-nilai HAM
tetapi pembelajarannya sendiri harus sesuai dan dijiwai dengan HAM. Jika tidak,
maka anak akan mengalami suatu keadaan paradoksal atau inkonsistensi yaitu
bagaimana ia dapat memahami materi HAM yang diterima ketika pembelajarannya
sendiri melanggar HAM.
Berbagai pendekatan dapat digunakan dalam pembelajaran HAM di SD,
antara lain: induktif, deduktuf, kontekstual, kooperatif (cooperative learning),
inquiry, discovery, konstruktivistik, behavioristik. Strategi yang digunakan berdasarkan pendekatan tersebut adalah: (a) siswa belajar secara aktif; (b) siswa membangun peta konsep sendiri; (c) siswa mampu menggali informasi dari berbagai media dan sumber belajar; (d) siswa membandingkan dan mensintesiskan informasi; (e) siswa
mengamati secara aktif; (f) siswa menganalisis sebab akibat; (g) siswa melakukan
kerja praktik artinya melakukan aktivitas praktis di dalam belajar HAM.

Prinsip-Prinsip Pembelajaran HAM di SD
Sesuai dengan hakikat pembelajaran anak usia SD, maka prinsip yang digunakan dalam pembelajaran HAM dikembangkan sesuai dengan karakteristik belajar anak. Pertama, anak SD belajar secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konkit pula. Kedua, pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar serayabermain (bermain bebas, bermain dengan bimbingan, bermain dengan diarahkan), Ketiga, pembelajaran HAM di SD menggunakan prinsip active learning. Keempat, pembelajaran HAM di SD dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, tanpa tekanan, dan menarik (Penjelasan dapat dibaca pada modul unit 5), misalnya dengan memberikan sentuhan akrab, ramah, sambil bernyanyi, dengan gambar, dan lain
sebagainya. Kelima, berpusat pada anak yaitu anak menjadi subjek aktif dalam
belajar. Keenam, pembelajaran HAM di SD memberikan kesempatan paada anak
untuk mengalami atau berksperimen (mencoba) mengalami berbagai kegaiatan
pembelajaran HAM.
Pembelajaran HAM di SD dapat mengembangkan berbagai keterampilan
sosial, kognitif, dan emosional serta spiritual. Multiple intelligence dapat
ditumbuhkembangkan dalam pembelajaran HAM sehingga pembelajaran tersebut
akan lebih bermakna bagi kehidupan anak.

Materi Pembelajaran HAM di SD
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sesuai dengan tingkat pertumbuhan
dan perkembangan anak. Materi pembelajaran sebaiknya dalam bentuk yang mudah
dipahami oleh anak, kalimatnya sederhana, lugas, dan jelas. Kalau perlu materi
disertai gambar dan ilustrasi menarik dan menyenangkan. Unsur problematik dalam
materi HAM juga akan membuat sajian materi tidak monoton dan menjemukan,
tetapi menantang penalaran kritis anak. Supaya memiliki kebermaknaan pada anak,
materi HAM diangkat dari realitas kehidupan anak sehari-hari. Dengan demikian
materi yang dikembangkan disesuaikan dengan pekermbangan dan kebutuhan anak.
Materi HAM dikembangkan dari kurikulum. Para guru dapat memulai
dengan menganalisis substansi materi kajian dari kurikulum. Substansi materi kajian
dijabarkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar Misalnya Standar
kompetensi kelas II SD semester 2 berbunyi: menampilkan sikap demokratis.
Kompetensi dasar yang akan dicapai adalah mengenal kegiatan bermusyawarah.
Materi pokok yang dikembangkan adalah (a) kebebasan berpendapat dengan alasan
yang masuk akal, (b) menghargai pendapat yang berbeda, (c) kesempatan yang sama
dalam mengemukakan pendapat, (d) persoalan yang dibicarakan dalam musyawarah
adalah masalah bersama, (e) keuntungan semua pihak. Implementasi materi HAM
diberikan di SD dapat berdiri sendiri (separated) dan terpisah dari matapelajaran lain dan dapat pula terintegrasi dengan matapelajaran lain yang sudah ada.

Media dan Sumber Pembelajaran HAM
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui bahwa
tingkat perkembangan kognitif anak SD berada pada fase operasional konkrit. Oleh
karena itu, penggunaan media dan sumber pembelajaran sangat penting dan mutlak
dilakukan, baik media yang dirancang khusus sesuai kebutuhan maupun
memanfaatkan benda atau peristiwa yang ada disekitar anak, seperti; antrian I kantor
pos, perilaku pedagang di pasar, dan lain sebagainya.
Pemanfaatan media pembelajaran perlu mempertimbangkan beberapa hal
penting berikut: (a) media yang digunakan sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan anak, (b) media yang digunakan sesuai dengan kompetensi dasar yang
akan dicapai, (c) sesuai dengan pesan atau materi yang akan disampaikan pada anak,
(d) media yang digunakan sesuai dengan metode atau strategi pembelajaran yang
dilakukan (Anderson 1983), (e) sesuai dengan kemampuan guru dalam
menggunakannya, (f) sesuai dengan potensi sekolah.

Perencanaan Pembelajaran HAM di SD
Keberhasilan pelaksanaan pembelajaran HAM di SD sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Perencanaan tersebut akan membantu guru untuk melaksanakan langkah-langkah pembelajaran secara sistematik. Langkah-langkah penyusunan perencanaan
pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. menganalisis substansi kajian kurikulum. Melalui analisis ini dapat diketahui
bahwa materi pokok HAM yang terintegrasi di dalam matapelajaran sebagaimana
termuat di kurikulum dapat diketahui.
2. Hasil analisis kajian itu kemudian dimuat di dalam silabus yang dikembangkan.
Silabus tersebut berupa rencana kegiatan pembelajaran secara sistematis yang
memuat materi pokok, media, dan evaluasi serta alokasi waktu yang akan
dilakasnakan di dalam pembelajaran.
3. Pengembangan silabus disesuaikan dengan potensi anak, sarana dan prasarana
sekolah, serta kemampuan guru. Di dalam silabus kita dapat merencanakan
pembelajaran yang akan memberikan pengalaman belajar HAM yang sesuai
dengan kurikulum dan potensi anak. Silabus adalah suatu rencana yang memuat
pokok-pokok pengalaman belajar yang akan diperoleh anak dalam pembelajaran.
Format silabus yang dikembangkan sangat bergantung pada guru, dan tidak ada
yang sama.
4. Dari silabus tersebut dapat dikembangkan rencana pembelajaran (RP). Rencana
pembelajaran adalah seperangkat langkah-langkah pembelajaran yang harus
diikuti guru dalam membelajarkan anak.
5. Perencanaan pembelajaran HAM di SD dikembangkan berdasarkan: (a)
pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan komptensi dasar yang akan
dicapai, (b) berpusat pada anak, (c) pembelajaran memperhatikan pertumbuhan
dan kebutuhan anak SD, (d) pembelajaran menghargai dan memberdayakan hak
anak, (e) mampu mengembangkan seluruh potensi anak, (f) mengembangkan
active learning, (g) mendorong berpikir kritis dan kreatif anak, (h) sesuai dengan
potensi sekolah dan guru, (i) memungkinkan anak dapat mengakses sumber
belajar yang ada.
6. Perencanaan pembelajaran (RP) memuat bagian-bagian pokok: (a) identitas
matakuliah, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) langkah-langkah
pembelajaran (kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan akhir), (e) media dan sumber
pembelajaran, (f) evaluasi pembelajaran (jenis evaluasi, prosedur evaluasi).


Tugas TO 5

Buatlah contoh RPP Pendidikan HAM dari kelas yang Anda ampu, materi pokoknya diambilkan dari kurikulum (KTSP) PKn SD yang memuat nilai-nilai HAM . RPP yang anda susun dapat menggunakan rambu-rambu penyusunan sebagai berikut:
1. Identitas mata pelajaran
2. Standar kompetensi
3. Kompetensi dasar/Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
4. Pengembangan materi
5. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran:
5. Media dan sumber pembelajaran
6. Evaluasi pembelajaran.

Catatan : : 1. Batas waktu pengiriman tugas TO 5 : tanggal 21 Desember 2008
2. Kirim ke e-mail : mawardiu@gmail.com ; Subject : Tugas TO 5.

Tidak ada komentar: