Sabtu, 16 Agustus 2008

inisiasi 1 dan 2 HAM

Untuk Mahasiswa peserta Mk.Pendidkan HAM
(P08S3)
Berikut saya posting Materi dan Tugas Inisiasi
1 dan 2 HAM. Harap dipelajari dan dikerjakan tugasnya
secara disiplin. Perhatikan batas akhir POSTING
Tugas.

Mwd

PENDIDIKAN HAM, INISIASI 1 DAN 2

Inisiasi 1

LANDASAN SISTEM NILAI, FILOSOFIS, IDEOLOGI,
YURIDIS KONSTITUSIONAL HAK AZASI MANUSIA



Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu
dalam kegiatan tutorial online mata kuliah Pendidikan Hak Azasi Manusia. Pada masa residensial telah dijelaskan rasional dan tujuan pendidikan HAM di SD, untuk memperluas wawasan anda maka dalam tutorial berikut ini akan disajikan landasan-landasan HAM. Adapun kompetensi yang diharapkan setelah anda menyelesaikan rangkaian kegiatan tutorial pertama ini, yaitu: (1) dapat menjelaskan sistem nilai dalam HAM,(2) dapat menjelaskan landasan filosofis-ideologis HAM, (3) dapat menjelaskan landasan yuridis konstitusional HAM. Oleh karena itu, materi yang akan dibahas dalam kegiatan tutorial on line kali ini meliputi: sistemnilai yang melandasi HAM, landasan filosofis HAM, landasan ideologis HAM, dan landasan yuridis-konstitusional HAM.

Sistem nilai yang melandasi HAM
Mahasiswa yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem
nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa
Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah
Pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa
adalah sistem nilai universal dan lokal.
Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut: (a)
nilai religius atau ketuhanan yaitu kepercayaan terhadap adanya Tuhan, dan
kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka
bumi, (b) nilai kemanusiaan yaitu manusia dibekali rasio, rasa, hati nurani dan iman,
untuk menempatkan diantara makhluk hidup lainnya, (c) nilai persatuan yaitu
menjadi bagian dari kelompok yang senantiasa memiliki loyalitas atau solidaritas

kehidupan berkelompok serta menjung tinggi sistem nilai yang disepakati
kelompoknya, (d) nilai kerakyatan yaitu perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak
membeda-bedakan anggota kelompok, dan (e) nilai keadilan yaitu perlakuan secara
adil, baik keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu),
dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.
Ssitem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Bahkan, ciri khas tersebut menjadi karaterisktik kepribadian bangsa
Indonesia. Sistem nilai lokal tersebut antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan, serta Keadilan
sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.

Landasan Filosofis
Saudara Mahasiswa yang saya hormati. Seseorang yang berpikir untuk
memecahkan problem yang dihadapinya secara mendalam dalam beberapa aspek, ia
telah berfilsafat. Namun demikian tidak semua berpikir itu berfilsafat, untuk sampai
pada berpikir kefilsafatan memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan
bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek
forma. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal (sampai ke akar-akarnya sampai
ditemukan hakikatnya). Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas
dari prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain
sebagainya. Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif (melihat dari
semua segi dan tidak bersifat parsial). Filsafat memikirkan objeknya dari berbagai
segi secara menyeluruh. Jadi, Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh
untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran..
Pilihan terbaik bangsa Indonesia pada sistem filsafat hidup sebagaimana
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. HAM di Indonesia dikembangkan
berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM
harus sesuai, dan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut. Pemahaman
dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem filsafat hidup atu norma dasar
agar tidak lepas dari pijakan kehidupan real bangsa Indonesia yang theistik religius.

Landasan Ideologis Saudara Mahasiswa yang saya hormati. Ideologi sebagai sistem ide
menunjuk pada paham untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan
kepentingan (Thomas Mautner, 1997). Secara harfiah, ideologi berarti system of
ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan
melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan
realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Menurut ideologi liberalisme,
manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari
pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian
(contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu
didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk
mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya. Sedangkan menurut ideologi
komunisme pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada
prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak
memiliki kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan
individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui
hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa
Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC). Bangsa Indonesia tidak
memihak pada salah satu diantara ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa
Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama sebagaimana yang terdapat
pada pembukaan UUD 1945.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Bagi bangsa Indonesia, sistem
nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan
dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis)
dan kelembagaan (negara Proklamasi). Secara instrinsik dan formal, ideologi
Pancasila sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi
nasional mempunyai kekuan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai
dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat
serta derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan
individu ataupun kebebasan kolektif, tetapi kebebasan yang dapat dipertanggung
jawabkan kepada sesama manusia, TuhanYang Mahaesa, masyaraakat dan negara.

Landasan Yuridis Konstitusional
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri Negara (the faounding fathers) sudah
dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar
yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma dasar yang
dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh
pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu
fundamental norma dasar tersebut, sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
sangat tinggi sebagai sumber hukum . Ketentuan HAM sudah diletakkan secara
normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal
28 A sampai dengan J (selengkapnya simak modul unit 2). .
Sebagaimana kita ketahui bersama. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas
empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Alinea kedua, memuat
perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh
kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea keempat, memuat pernyataan tujuan
kemerdekaan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan atasnya akan mengakibatkan
perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara
fundamental, komprehensif dan utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar
HAM tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral
normatif. Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J.
Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dab
berbagai UU lainnya.
Perangkat peraturan hukum sebagai landasan yuridis konstitusional itu sudah
lengkap dan menyeluruh, dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang
dan peraturan pemerintah, tetapi implementasinya membutuhkan keseriusan
berbagai pihak. Terutama para pendidik atau guru perlu mendidik para siswa agar
memahami dan melaksanakan nilai-nilai HAM itu dalam kehidupan sehari-hari
(uraian selengkapnya sajian di atas dapat dibaca pada modul unit 2)..
Nah, saudara mahasiswa yang saya hormati. Untuk meningkatkan
pemahaman anda. Berikut ini anda dipersilahkan mengerjakan tugas berikut ini:

TUGAS 1a
1. Sebagaimana kita ketahui, bahwa sila-sila dalam Pancasila memiliki nilai yang
universal. Berikan komentar anda maksud pernyataan tersebut!
2. Tidak semua berpikir mendalam dikatakan berfilsafat. Dapatkah Anda memberikan
kriteria tentang berpikir yang filosofis?
3. Apa perbedaan ideologi kapitalisme dan komunisme?. Jelaskan pendapat anda!
4. Untuk mengimpelementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari memerlukan
landasan ideolgis dan yuridis konstitusional. Apa manfaat landasan ideologis
dan yuridis konstitusional tersebut?

TUGAS 1b
Koperasi sebagai lembaga sosial yang berkembang di Indonesia barangkali menjadi
salah satu wujud dari implementasi hak azasi manusia (HAM) yang baik. Berikan
analisis anda indikator perangkat/aktivitas keberadaan koperasi dikaitkan dengan
landasan sistem nilai, landasan filosofis, landasan ideologis, landasan yuridis-konstitusional.


Selamat bekerja, kirim hasil kerja Anda ke alamat e-mail : mawardiu@gmail.com
Harap dikirim paling lambat tanggal 18 Agustus 2008 !
(CATATAN : Selesaikan membaca materi serta mengerjakan tugas Inisiasi 1 sampai tuntas, baru diijinkan melanjutkan ke Inisiasi 2 )





Inisiasi 2

LANDASAN MORAL, SOSIO-KULTURAL, RELIGI
HAK AZASI MANUSIA
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu
lagi dalam kegiatan tutorial online yang kedua mata kuliah Pendidikan Hak Azasi
Manusia. Melanjutkan tutorial yang lalu, pada tutorial kedua ini akan disajikan
landasan HAM yang lain yaitu landasan moral, sosio-kultural, dan religi. Asumsinya
bahwa setiap masyarakat memiliki sistem moral yang dijadikan landasan setiap
pemikiran, sikap, dan perilakunya, termasuk HAM, serta memiliki sistem sosial
budaya yang dimiliki dan dikembangkan secara turun temurun oleh masyarakat. Di
samping memiliki sistem moral dan social budaya, setiap masyarakat juga memiliki
landasan religius di dalam memahami dan melaksanakan HAM. Atas dasar itulah,
kompetensi yang diharapkan setelah anda menyelesaikan rangkaian kegiatan tutorial
kedua ini antara lain: (1) dapat menjelaskan landasan moral HAM, (2) dapat
menjelaskan menjelaskan landasan sosio-kultural HAM, (3) dapat menjelaskan
menjelaskan menjelaskan landasan religius HAM, (4) menjelaskan hubungan antara
HAM dengan kebebasan dan demokrasi.

Landasan Moral
Saudara Mahasiswa yang saya hormati. Barangkali kita semua tahu, bahwa
setiap masyarakat memiliki ajaran moral (tentang perilaku yang baik) yang dibentuk
dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Moralitas itu tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya.
Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan
kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang adalah nilai moral. Sehingga kriteria
perbuatan itu dikatakan baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut.
Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat
istiadat, kepercayaan dan agama.
Dalam beberapa hal, HAM dilandasi dengan sistem moral yang berlaku
dalam masyarakat masih cukup efektif. Misalnya, pelanggaran HAM yang dilakukan
seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Sanksi moral diberikan
oleh agama dengan perasaan berdosa, sedangkan sanksi yang diberikan oleh
masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat.

Ladasan sosio-kultural
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Landasan HAM yang lain adalah
kehidupan sosial dan kultural/budaya masyarakat. Landasan ini dibangun dan
dikembangkan secara turun temurun melalui sistem pranata, norma, dan nilai-nilai
budaya dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Masyarakat pedesaan
misalnya, masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata
sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan, serta ditandai dengan
paguyuban (hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal
mengenal, akrab, toleransi, gotong royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya).
Sedangkan karakteristik interaksi sosial masyarakat kota bersifat patembayan,
artinya hubungan antar individu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga
bersifat lebih individual. Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan
saling menguntungkan secara fisik finansial. Interaksi sosial dapat digantikan melalui
hubungan tidak langsung dengan teknologi, sehingga tidak saling kenal mengenal.
Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka
antar individu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemahaman tentang hak asasi
manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam
masyarakat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan: (1)
sistem sosial yang berlaku; (2) sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan
kebudayaan; (3) sikap sosial dan budaya individu; (4) sistem kepercayaan yang
dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan; (5) pranata-pranata sosial; (6) adat
istiadat suatu masyarakat. Jadi, HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas
hukum dan undang-undang saja, tetapi memperhatikan dinamika masyarakat.

Landasan religius
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebagaimana diketahui bahwa
masyarakat itu tumbuh dan berkembang sesiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap:
mitis, ontologis, dan fungsional. Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian
masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magis, dan mitos. Namun
penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia. Selanjutnya,
manusia mencari penyelesaian masalah melalui rasio. Pemikiran rasional itu bersifat
reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis. Pada tahap ontologis ini
lahir pengetahuan filasafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat
pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia. Manusia
kemudian mengembangkan pemikiran rasional melalui tahapan tertentu. Tahapan
tersebut adalah: (1) pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu
dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia. (2) menggunakan metode ilmiah
tertentu, (3) memiliki sistem ilmiah, (4) kebenarannya bersifat hipotetik, artinya
kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empirirs yang menndukungnya.
Ketika daya jangkau pemikiran manusia tidak mampu lagi mencapai titik
pemecahan segala masalah secara memuaskan, maka kerinduan pada aspek-aspek
kerohanian untuk dijadikan landasan dalam mengembangkan HAM. Sebagai
anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai
dengan nilai-nilai religius. Artinya HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan
mendekatkan diri pada Tuhan. Harkat dan martabat manusia terletak pada
kedekatannya dengan Tuhan. Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilainilai
ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai
manusia. Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu
mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia
terbatas, sehingga di seberang batas tersebut hanya dapat dipahami melalui keimanan
dan kepercayaan.
Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius
mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pada masa pra sejarah, kepercayaan
tersebut masih berupa animisme dan dinamisme. Kepercayaan adanya Tuhan baru
memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep
Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat percaya (iman)
dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut.
Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati
yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali. Bahkan,
kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya.
Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.
Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai
religius. HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut
akan dipandang merendahkan derajat dan martbat manusia di hadapan Tuhan
semesta alam dan sesama manusia.
Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Banyak orang memahami HAM
secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi. Kebebasan dan demokrasi hanya
sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan
menghargai kebebasan orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasannya,
seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain. Untuk mengatur interaksi
orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan
orang lain. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan
peraturan yang disepakati bersama. Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi
bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama.
Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.
Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara secara berbedabeda.
Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik, sedangkan
Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang
terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut
memiliki landasan yang sangat berbeda. Meskipun berbagai negara mengklaim
negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang
harus ada pada sistem demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat, pemerintahan
berdasarkan persetujuan yang diperintah, kekuasaan dipegang mayoritas, hak-hak
kaum minoritas dilindungi oleh hokum, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang
bebas dan jujur dan adil, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar,
pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme social-ekonomi-politik,
nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Dari berbagai prinsip demokrasi
tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat
fundamental di dalam sistem demokrasi. Masyarakat demokratis sangat menghormati
hak asasi manusia sebagai pribadi. Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan
dalam perilaku menaati hukum. Ketaatan hukum menunjukan penghormatan
kebebasan individu sebagai warga negara.
Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial,
politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar
kepentingan bersama, dari , oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai pandangan hidup,
demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui
kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok. Secara politis, demokrasi
dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Ada dua elemen demokrasi yang ideal. Pertama, demokrasi tidak
ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi
kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol
sosial. Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sial yang bebas, tetapi
terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah
Hanurawan, 2006). Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga
menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat
demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada
anarkhi.
Sekolah sebagai agen pembaharuan dalam HAM memiliki peranan yang
sangat penting dalam merasionalisasi dan mendistribusikan nilai-nilai HAM melalui
pemikiran, observasi, pertimbangan dan pilihannindividu. Sekolah merupakan
tempat penyemaian ide-ide tentang hak asasi manusia (HAM). Pendidikan HAM
bagi anak akan menjamin perkembangannya secara optimal melalui partisipasi dalam
kehidupan kelompok. Efek pendidikan HAM selalu memberikan perubahan kualitas
anak sesuai dengan nilai yang berlaku dalam kelompok. Perubahan itu berlangsung
terus menerus menuju perbaikan yang semakin menyempurnakan (selengkapnya
uraian materi di atas disajikan pada buku modul unit 2).
Nah, Saudara mahasiswa yang saya hormati. Untuk meningkatkan
pemahaman anda tentang landasan moral, sosio-kultural, religi serta hubungan HAM
dengan kebebasan dan demokrasi, renungkan pertanyaan-pertanyaan berikut:
Pada akhir-akhir ini banyak sekali penggusuran terhadap rumah-rumah penduduk ,
makam penduduk, tempat bersejarah bagi penduduk, oleh pemerintah kota tanpa
berembug dulu dengan penduduk yang digusur. Dengan alasan tempat tersebut akan
dibangun fasilitas umum seperti jalan, mall, perkantoran, pusat bisnis, dan lain-lain.
Untuk itu tidak jarang disertai intimidasi bagi penduduk yang tidak mau digusur
rumahnya atau mempertahankan asetnya.

TUGAS 2
Tuliskan beberapa perilaku sehari-hari di lingkungan RT/RW anda
yang berkenaan denganbentuk-bentuk pelanggaran
hak azasi manusia.
Kemudian ajukan alternatif solusi Anda !



Selamat bekerja, kirim hasil kerja Anda ke alamat e-mail : mawardiu@gmail.com
Harap dikirim paling lambat tanggal 15 September 2008 !

baca selengkapnya......

he..he...lucukan ketawa dong ???

baca selengkapnya......