Jumat, 31 Oktober 2008

INISIASI 3 HAM

Jumat, 2008 Oktober 17
INISIASI 3 MATAKULIAH HAM
Yth mahasiswa P08S3 berikut saya posting Inisiasi 3 HAM
Mohon dicermati dan dikerjakan tugasnya!
dari P. mawardi

Inisiasi 3

SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
HAK AZASI MANUSIA

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu
lagi dalam kegiatan tutorial online ketiga mata kuliah Pendidikan Hak Azasi
Manusia. Pada kegiatan tutorial kali ini akan diketengahkan tentang sejarah
perkembangan pemikiran HAM, yang dimulai sejak jaman kuno hingga modern.
Esensinya, bahwa kesadaran terhadap HAM tidak dapat dilepaskan dari
perkembangan pemikiran manusia, dan kesadaran terhadap hak-haknya sebagai
manusia dimulai ketika manusia berhubungan dengan manusia lainnya. Demikian
juga masalah-masalah yang dihadapi manusia, mulanya masih bersifat sederhana dan
belum kompleks, sehingga tantangan dan jawabannyapun juga sederhana dan tidak
ruwet seperti sekarang. Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan
kebudayaan, maka pemikiran manusia berkembang semakin kompleks. Atas dasar
itulah kompetensi yang diharapkan setelah anda menyelesaikan rangkaian kegiatan
tutorial 3 yaitu: (1) menjelaskan perkembangan pemikiran HAM abad kuno, (2)
menganalisis perkembangan pemikiran HAM abad pertengahan, (3) menganalisis
sejarah pemikiran HAM abad modern. Adapun materi yang akan dibahas dalam
kegiatan tutorial on line kali ini meliputi: pemikiran HAM abad kuno, pemikiran
HAM abad pertengahan, pemikiran HAM abad modern.

Pemikiran HAM pada Abad Kuno

Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemikiran tentang HAM pada abad
kuno sebenarnya sudah ada, meskipun belum secara eksplisit. Pada waktu itu,
pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi
masyarakat. Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat
adalah masalah keadilan. Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia
memikirkan jati dirinya. Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 sebelum masehi
disebut sebagai pemikiran sofistik.
Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.)
berbicara tentang hakikat manusia. Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada
kebaikannya. Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda
di Athena dengan maeuitika (kebidanan). Melalui metode ini Socrates ingin
membantu membidani generasi muda lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya
menemukan “yang benar” dan “yang baik”. Pemikirannya sangat membahayakan
kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun. Pemikiran Socrates ini
dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM), meskpun dengan pemikiran
sedikit berbeda.
Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu)
terstruktur: (a) lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja, (b) lapisan
kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit, (c) lapisan tertinggi yaitu
para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti
para filsuf. Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan
fungsinya.
Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-
322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk
individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Hubungan individu dengan orang lain
akan menimbulkan hak dan kewajiban. Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan
pemikiran tentang keadilan. Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang
memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain. Dengan kata lain adil
itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagi Aristoteles keadilan itu
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan
legal. Keadilan kemutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif
adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah
keadilan yang diberikan hukum kepada sesorang.

Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemikiran HAM abad pertengahan
diwarnai dengan theologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua
diarahkan untuk mendukung theologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam
mempelajaran sesuatu di luar theologi. Termasuk di dalamnya ajaran HAM,
seluruhnya juga bercorak theologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali
theologi. Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di
Eropa. Filsafat theologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di
gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).
Pemikiran Thomas Aquinas (1225-1274) tentang manusia. Pertama,
manusia sebagai bagian alam yang yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya
tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah,
air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya. Kedua, manusia
bertindak sesuai dengan inteligensinya karea ia sebagai makhluk berpikir. Ketiga,
manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan
Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007) Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki
hak asasi semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi
tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang
lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya. Manusia memiliki kebebasan di
bawah kebebasan Tuhan, artinya kebebasannya itu tidak boleh melanggar aturan-
aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi
hukuman oleh Tuhan melalui gereja. Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga
kebebasan manusia sebatas dibolehkan gereja pada waktu itu.

Pemikiran HAM pada Abad Modern
Saudara mahasiswa yang saya hormati Pemikiran HAM pada abad modern
dimulai awal pada abad XI, yang ditandai dengan beberapa hal. Pertama, terjadi
perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan
dengan kekuatan akal atau rasio. Gerakan untuk kembali pada kekuatan berpikir
sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance yang berarti
kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988). Kedua, munculnya aliran humanisme yang
mengajarkan kebebasan manusia dengan kekuatan berpikirnya. Ketiga, penggunaan
observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak
temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan. Keempat, lahirnya paham
individualisme., yaitu paham yang mengajarkan hakikatnya manusia sebagai individu
memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Kelima, adanya aufklarung
(Immanuel Kant) yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satusatunya
modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Berikut ini contoh perkembangan
HAM yang ada dibeberapa negara, antara lain:

1. Perkembangan HAM di Inggris
Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme.
dari Francis Bacon pada abad XVII. Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat
dibentuk melalui pengalaman sebagi sumbernya. Thomas Hobbes (1588-1679)
mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Manusia dipandang
sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu
ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya.
Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya. Menurut
John Locke (1632-1704) supaya negara tidak sewenang-wenang, maka
kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undangundang,
(b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c)
federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai. Ketiga kekuasaan
tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.
Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang
manusia itu sebagai makhluk alamiah. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki
kebebasan, hak hidup, dan hak milik. Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas,
memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna
Charta (Al Hakim, 2002) membatasi kekuasaan Raja. Pada tahun 1629 masyarakat
mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak
yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris. Pada tahun
1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan
bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai
dengan surat-surat yang lengkap dan sah. Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu
pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak
harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja.
Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan
Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

2. Perkembangan HAM di Amerika
Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia,
Afrika, dan Australia. Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk
kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang
dibawa dari negaranya. Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi
negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika. Ketika Amerika
masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak
adil.
Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari
pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika
yang bersifat heterogen itu harus dapat hidup berdampingan secara damai. Hak-hak
asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian. Simbol HAM dan
demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty. Ketika sedang berkecamuk perang
dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosvelt dihadapan konggres Amerika (1941)
menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan
berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c)
freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari
kemiskinan).
3. Perkembangan HAM di Perancis
Pemikiran yang berkembang di Perancis lebih banyak bercorak rasionalisme,
artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran. Rene
Descates mengatakan cogito ergo sum, artinya aku berpikir maka aku ada.
Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku. Menurutnya hak asasi manusia
terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Rasionalisme tumbuh subur
di Perancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte melalui tiga tahap:
Pertama, tahap theologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan
pada kekuatan adi kodrati. Kedua, tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat
ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional. Ketiga, tahap positif dimana kehidupan
masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perjuangan bangsa Perancis dalam mewujudkan HAM ditandai dengan
dirobohkannya penjara Bastille, seraya mengumadangkan semboyan liberty
(kemerdekaan) equality (persamaan), dan egality (persaudaraan). Revolusi Perancis
(1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du
Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk). Deklarasi tersebut berisi
pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai
kedudukan yang sama.
4. Perkembangan HAM Afrika Selatan
Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide
dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela. Presiden kulit hitam
pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan
perjuangan HAM di Afrika Selatan. Politik apparthide yang sangat diskriminatif
digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan
HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi
kehidupan berbangsa pendudukan 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam.
5. Perkembangan HAM di Malaysia
Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang
disebut dengan Rukun Negara. Kelima prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam
seluruh ke berbagai bidang kehidupan. Berdasarkan rukun negara tersebut dapat
diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya.
HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan
hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk, hak untuk
menggunakan manfaat sains dan teknologi.
Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu.
Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga,
masyaraakat dan negara. Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga
negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia. Dampak negatif dari tenaga kerja
asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas, karena budaya yang dibawa
oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda. Interaksi budaya yang
berbeda tidak sedikit menimbilkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan.
Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu
akan berhubungan dengan pergaulan antar bangsa. Pendidikan HAM yang
memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh
negara lain. Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan
melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri
demi kepentingan nasional (selengkapnya dapat dibaca pada buku modul unit 3).***

Tugas TO 3

Belakangan ini banyak kasus menimpa para TKW di luar negeri. Cobalah ambil dua contoh kasus, kemudian berikan analisis anda terhadap kasus tersebut dikaitkan dengan implementasi HAM!

Catatan : 1. Batas waktu pengiriman tugas TO 3 : tanggal 8 Nopember 2008
2. Kirim ke e-mail : mawardiu@gmail.com

{Selvy}

1 komentar:

P08S3 mengatakan...

halu cemua kuliah jebule mumetke yock........!!!!!!
aku rasane nek koyo ngene aku males kuliah deh